Mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang duduk selama tiga periode sejak 2001-2014 ini bersikukuh mengklaim punya dasar hukum yang kuat terhadap materi atau objek gugatan ini.

Maka dari itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim di Pengadilan Tinggi yang sudah menegakkan status hukum yang benar dan adil yang diharapkan.

“Kita berharap semoga hasil putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini menjadi dasar pertimbangan pihak-pihak terkait untuk bisa memahami bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat itu mentah dan tidak memiliki kekuatan. Semoga ini menjadi momentum kebangkitan peradilan hukum kita di Bangka Belitung,” ujar Ridwan Thalib.

Dalam berita sebelumnya, Ridwan Thalib mengungkapkan dirinya sangat bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memutuskan perkara perdata antara pribadinya dengan para petinggi partai yang dulu sempat dinahkodainya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Alhamdulillah, hari ini putusan pengadilan menolak gugatan DPW PKS terhadap saya atas objek sengketa lahan dan bangunan yang sekarang diduduki dan ditempati DPW PKS sebagai kantornya. Saya mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan sebuah perkara yang ribet,” ucap Ridwan Thalib dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).