*Didominasi Judi Online
*Parahnya Lagi dari Asusila hingga tak Sesuai SOP

PANGKALPINANG – Sebanyak 150 Personel Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Jajaran melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik selama tahun 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Rilis Akhir Tahun 2023 di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (29/12/2023.

“Pelanggaran ini terdiri dari pelanggaran disiplin totalnya 85 orang dan 65 pelanggaran Kode Etik Personel Polri (KEPP),” ungkapnya.

Ia merinci dari 85 pelanggaran disiplin, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Personel Polda Kep. Babel berjumlah 49 orang, 7 orang Satbrimob Polda Babel, 6 Personel Polresta Pangkalpinang, 12 Personel Polres Bangka, 4 Polres Bangka Tengah, 2 Polres Bangka Selatan, 3 Polres Bangka Barat dan 2 Polres Belitung Timur.


“Jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan, yaitu melakukan permainan judi online sebanyak 25 pelanggaran, kemudian disusul tidak masuk dinas jumlahnya 21 pelanggaran, juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab totalnya 11 pelanggaran serta pelanggaran disiplin lainnya,” urainya.

Sedangkan jumlah pelanggaran KEPP yang dilakukan Personel Polda Babel dan jajaran selama tahun 2023, Kapolda menyebutkan, terdiri dari 30 Polda Babel, 10 Polres Bangka Barat, 9 Polres Bangka Tengah, 6 Polres Belitung, 5 Polres Bangka dan Polres lainnya.

“Jenis pelanggaran KEPP selama 2023 yang paling dominan, yaitu 22 pelanggaran penyalahgunaan narkoba, 10 pelanggaran asusila, 9 pelanggaran pungutan liar (Pungli), 8 pelanggaran disersi, 4 pelanggaran penyalahgunaan wewenang, 2 pelanggaran gratifikasi percaloan penerimaan casis, 2 pelanggaran tindak pidana, 2 pelanggaran tidak profesional, 2 pelanggaran terlibat kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, 1 pelanggaran pencurian, 1 pelanggaran penganiayaan, bahkan parahnya lagi ada 1 pelanggaran tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” pungkas Tornagogo. (bai)

Loading