JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53 Milyar, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.624/ Pdt.G/2023/PN. Jkt.Utr. tanggal 24 Juli 2024 lalu.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis (1/8/2024).

“Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah berhasil memulihkan Keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp53 milyar, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.624/ Pdt.G/2023/PN. Jkt.Utr. tanggal 24 Juli 2024,” ujar Syahron Hasibuan.


Persidangan yang berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati DKI Jakarta yang bertindak dan atas nama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Tanjung Priok Jakarta Utara, sebagai Penggugat. Melawan PT. Trikarya Alam, sebagai Tergugat

Dalam amar putusanya kata Syahron, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan penggugat (PT. Pelindo (Persero)/ Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;

2. Menyatakan Tergugat PT. Trikarya Alam telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas pekerjaan Pengadaan dua Unit Kapal Tunda sesuai dengan Perjanjian No. HK.566/10/2/C.Tpk-12 tentang Pekerjaan Pengadaan satu Unit Kapal Tunda Kapasitas 2 x 800 HP Type Fix Propeler dan satu unit kapal Tunda Kapasitas 2 x 1200 HP Type Steerable Rudder Propeller;

3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sejumlah Rp50.376.174.000,00, (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Membayar denda keterlambatan sebesar Rp2.975.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (Amris)

Loading